Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Kompas.com - 17/04/2018, 13:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, alasan pihaknya mendorong pembahasan rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal untuk meminimalisir tejadinya tindak pidana.

Selain itu, ada alasan lain akan pentingnya regulasi itu diberlakukan. Menurut Kiagus, setidaknya ada delapan poin yang jadi dasar PPATK mengusulkan pembatasan transaksi tunai.

"PPATK berharap ketentuan ini dapat tertuang dalam undang-undang," ujar Kiagus di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Pertama, kata Kiagus, berdasarkan riset analisis PPATK, ada peningkatan tren transaksi uang kartal. Tren tersebut disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

Pelaku berusaha memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana dengan melakukan transaksi tunai. Ini berbeda dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar yang bisa dilacak PPATK.

"Penetapan RUU ini akan membantu upaya dari sisi pencegahan maupun penindakan dan pemberantasan TPPU," kata Kiagus.

(Baca juga: PPATK Minta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan)

Kedua, penerapan pembatasan transaksi uang kartal juga mengurangi biaya pencetakan uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, menekan peluang pelaku untuk memproduksi uang palsu.

Pertimbangan ketiga yakni adanya pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat. Semula mereka melakukan transfer untuk bertransaksi, menjadi transaksi tunai berupa setor tunai dan tarik tunai. 

Keempat, kata Kiagus, transaksi dengan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan cashless society di mana dilakukan dalam jumlah besar.

"Biasanya di atas Rp 500 juta. Kurang aman, mempersulit pelacakan transaksi yang dilakukan," kata Kiagus.

Pembatasan transaksi uang kartal juga menyejajarkan Indonesia dengan negara maju. Selain itu, kata Kiagus, pembatasan tersebut akan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya.

 

(Baca juga: Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dianggap Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu)

Selain kebutuhan penegakan hukum, pembatasan transaksi uang kartal juga sejalan dengan pengaturan untuk menjaga keselamatan sistem pembayaran.

Terakhir, untuk mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Kiagus mengatakan, aturan mengenai pembatasan transaksi tunai juga dapat meminimalisir tingkat korupsi di beberapa negara. Ia menyebut negara Italia, Meksiko, Brazil, Belgia, hingga Armenia yang menerapkan aturan tersebut untuk menekan pidana suap, pendanaan terorisme, dan pencucian uang.

"Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai untuk meminimalisasi korupsi," kata Kiagus.

Kompas TV Jika diminta KPK, PPATK siap telusuri aliran dana korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com