JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, banyak keuntungan dengan adanya regulasi soal pembatasan transaksi uang kartal.
Salah satunya, regulasi soal ini bisa menekan peredaran uang palsu karena transaksi tunai yang minim.
"Kalau ini berhasil, maka tentunya peredaran uang palsu akan tertekan karena memilih transaksi online," ujar Yasonna dalam Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dengan adanya regulasi tersebut, kata Yasonna, biaya produksi Bank Indonesia akan berkurang karena mencetak uang tidak sebanyak sebelumnya.
Selain itu, nasabah tidak perlu brankas besar di bank untuk menyimpan uang tunai. Membawa uang dalam jumlah besar dari satu bank le bank lain juga akan lebih mudah dan meminimalisir risiko.
"Sangat mengurangi biaya, baik untuk antar bank maupun BI. Dan mendidik masyarakat mrnggunakan cashless untuk transaksi," kata Yasonna.
Dengan adanya pembatasan transaksi uang kartal, maka akan menekan potensi korupsi dan pencucian uang.
Aturan tersebut akan mempersempit ruang gerak pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Yasonna memandang rancangan undang-undang ini harus segera dibahas dan disahkan di DPR.
"Oleh karena itu PPATK, KPK, dan aparat penegak hukum lain ingin segera dilaksanakan," kata Yasonna.