JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4/2018) malam.
"KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut," ujar Arief.
Baca juga : Duga Ada Pelanggaran Etik, KPU Konsultasi dengan KY soal Putusan PTUN Terkait PKPI
Menindaklanjuti putusan bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut, KPU juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY).
Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Bersama KY, KPU juga menyusun pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilihan umum (Pemilu) di PTUN Jakarta.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai oleh KPU, untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata Arief.
Baca juga : Jumat Besok, KPU Akan Tetapkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
"Harus dipelajari dulu. Dibaca satu per satu dulu, ada hal apa yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti baru," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan akhirnya menang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.