Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan PTUN, PKPI Siap Hadapi Pemilu 2019

Kompas.com - 11/04/2018, 19:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan KPU. Dengan putusan PTUN itu, PKPI bisa kembali menjadi peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menuturkan keputusan PTUN tersebut melegakan seluruh kader partai.

"Ya saya kira ini keputusan yang melegakan ya. Dalam artian kita sudah berjuang cukup panjang, mulai di Bawaslu kemudian di PTUN, jadi ini keputusan yang melegakan," ujar Imam kepada Kompas.com, Rabu (11/4/2018).

Imam memandang putusan tersebut cukup adil bagi partai. Sebab, PKPI telah memiliki kader dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang cukup banyak di daerah-daerah. Dengan demikian, ia menilai wajar PTUN mengabulkan gugatan PKPI.

Baca juga : PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI

Selanjutnya, kata dia, PKPI akan mengkonsolidasikan internal partai untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Menurut Imam, partai terlebih dahulu fokus menyiapkan kader-kader yang akan menjadi calon legislatif di Pileg 2019.

"Karena waktunya sudah mepet. Sehingga kita harus menyesuaikan segera dengan tahapan-tahapan di KPU sambil kita menunggu putusan KPU sebagai pelaksanaan dari putusan PTUN ini," katanya.

Di sisi lain, PKPI juga melakukan konsolidasi dukungan dalam persiapan pilkada. Imam menuturkan, partainya fokus pada pemenangan di tingkat kabupaten dan kota. Sebab, PKPI tak memiliki kekuatan yang cukup di tingkat provinsi.

"Kita memang sudah menyiapkan kader untuk mendukung para calon-calon kepala daerah ya," ujarnya.

Terkait Pilpres 2019, Imam menegaskan PKPI solid mendukung Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden. Partai akan memperkuat solidaritas kader untuk bisa memenangkan Jokowi di berbagai daerah.

Baca juga : Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2019, PKPI Gugat KPU RI

Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com