Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Kami Tunggu JR Saragih Ajukan Kasasi atau Tidak

Kompas.com - 28/03/2018, 07:03 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih karena dianggap prematur.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menyilakan JR Saragih mengajukan kasasi jika tak puas dengan putusan PTUN Medan tersebut.

"Silakan saja kalau dia ajukan kasasi. Kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kita menang," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Relawan Ancam Tinggalkan Demokrat Kalau Tak Serius Dampingi JR Saragih)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ilham menilai, putusan PTUN Medan tersebut menguatkan keputusan KPU provinsi Sumatera Utara yang tidak meloloskan JR Saragih di Pilgub 2018 Sumatera Utara adalah benar.

"Kita menang. Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumatera Utara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.

Dengan putusan tersebut juga, kata Ilham, status JR Saragih pun tidak berubah, tak lolos Pilgub Sumatera Utara 2018.

"Sudah diputuskan di PTUN dan ditolak seluruh permohonannya. Maka sampai sampai saat ini, dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," tegas Ilham.

Terkait putusan ini, pasangan JR Saragih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2018, Ance Selian, mengatakan akan terus mencari keadilan.

"Kami akan terus berjuang mencari keadilan. Walau di sini kami kalah, kami akan tetap berjuang. Kami akan mempelajari dulu putusan itu, semua kita serahkan ke tim kuasa hukum," kata Ance, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Tiga Jaksa Disiapkan untuk Persidangan JR Saragih)

 

Senada dengan Ance, seorang anggota tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikwaluddin Simatupang, juga mengatakan akan mempelajari putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Edy Soetanto menerima eksepsi tergugat KPU Sumut dan menilai gugatan JR Saragih prematur.

Lima hari setelah putusan dibacakan menjadi waktu bagi JR Saragih apakah akan menempuh upaya hukum terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Soal gugat-menggugat KPU bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, dia mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju pada Pilkada Simalungun.

Dia nyaris gagal karena putusan MA menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang.

Kompas TV Kadispen menerangkan, J.R. Saragih tak bisa dikenakan sanksi karena mengaku berpangkat kolonel. Pasalnya, Saragih sudah tidak berstatus TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com