Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus-Modus Kekerasan Seksual kepada Anak di Institusi Pendidikan

Kompas.com - 19/03/2018, 19:48 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, di awal tahun 2018, ada puluhan anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah.

Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarsi, pelaku kekerasan anak di sekolah tak lain adalah oknum guru. Korbannya lebih banyak berusia SD dan SMP.

"Kekerasan ini sudah berlangsung lama, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, sehingga korbannya banyak," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).

(Baca juga: KPAI: Tren Kekerasan kepada Anak Laki-Laki Terjadi di Institusi Pendidikan)

KPAI mengungkap, kekerasan kepada anak di sekolah tidak hanya terjadi kepada perempuan, namun juga laki-laki, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan tersebut dilakukan dengan berbagai modus.

Misalnya saja iming-iming memberikan kesaktian. Selain itu ada pula modus agar korban mendapatkan ilmu menarik lawan jenis, dalih pengobatan, dalih mengkoreksi tugas, bahkan ada dalih memberikan sanksi namun disertai pencabulan.

Namun, yang begitu mengejutkan menurut KPAI, ada kekerasan yang dilakukan di depan anak-anak murid lainnya.

"Dimana tempat (kekerasan) itu banyak di lingkungan sekolah, seperti di toilet, ruang kelas, ruang OSIS, bahkan ada yang di mushola," kata Retno.

(Baca juga: Data Awal 2018, KPAI Sebut Korban Kekerasan Seksual Didominasi Anak Laki-laki)

 

Menurut dia, korban kekerasan mayoritas usia SD sampai dengan SMP. Misalnya kasus kekerasan seksual di Tangerang yang dilakukan  oleh oknum guru dengan korban 40 siswa.

Selain itu ada di Jombang 25 siswa, 16 siswa d Jakarta, 7 siswa di Cimahi dan di beberapa kota lainnya di Indonesia.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus dari KPAI. KPAI mendesak agar ada penuntasan hukum terhadap kasus kekerasan kepada anak.

Bila pelakunya masuk dalam ketegori anak-anak, maka KPAI meminta agar dijerat sesusi dengan sistem peradilan anak.

Namun jika pelakunya dewasa, maka KPAI meminta agar pelaku dijerat UU 17 Tahun 2016 yang terkait dengan perlindungan anak.

Kompas TV Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com