JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh saja mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal ini disampaikan Arief menanggapi usulan KPK agar pemerintah menerbitkan Perppu terkait penggantian calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 yang menjadi tersangka.
Arief mengingatkan, ada konsekuensi jika Perppu tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada.
"Boleh, silakan saja. Tapi kami berharap kalau ada usulan yang mengakibatkan perubahan dan segala macam, itu dilakukan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan pilkada," ujar Arief di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Baca juga: Gerindra Minta KPK Tak Diintervensi soal Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah
Ia mengatakan, jika logistik sudah diproduksi dan kemudian ada penggantian peserta yang menjadi tersangka, maka logistik untuk pilkada harus diubah dan diganti.
"Kalau sekarang kan belum produksi. Tapi kalau sudah produksi, negara akan menghabiskan uang, percuma, karena harus produksi ulang (logistik)," kata Arief.
Proses pengadaan dan produksi logistik Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar di 171 daerah se-Indonesia diatur dalam Peraturan KPU 1/2017.
Pengadaan logistik pilkada akan dimulai tanggal 17 Maret-26 Mei 2018. Selanjutnya, produksi dan distribusi logistik dimulai 11 April-26 Juni 2018.
"Itu (waktu pengadaan) tidak lebih dari satu bulan. Karena 11 April itu mulai produksi. Kalau selesai (pengadaan) baru mulai produksi," ujar Arief.
Baca juga: KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah
"Jadi, kapan kami memproduksi logistik, itu perlu diperhatikan. Kalau tidak berubah semua nanti. Misalnya kalau dicetak, sudah diproduksi, ternyata baru keluar perubahan regulasinya," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK beralasan, pemerintah perlu menerbitkan Perppu karena hanya melalui aturan ini calon kepala daerah bisa tetap bertarung di pilkada, bahkan dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.
Dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan.