JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, sindikat pembobolan The Development Bank of Singapore (DBS) membajak email nasabah untuk mencairkan dana di bank. Uang yang diambil dari bank tersebut sebanyak 1,8 juta dollar AS.
"Uang bobol karena satu perintah palsu melalui email. Tersangka mengirim email seakan-akan sebagai pemilik dan dieksekusi," ujar Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Uang tersebut ditransfer ke tiga negara, yakni Hongkong, China, dan Indonesia. Agung mengatakan, sindikat itu dikenal dengan nama kelompok Nigeria karena berasal dari sana.
Baca juga : Usut Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar, Bareskrim Gandeng PPATK
Polisi telah menangkap ibu rumah tangga berinisial BFH yang merupakan istri warga negara Nigeria berinisial MCI. Agung mengatakan, MCI menyuruh istrinya membuka sejumlah rekening atas nama orang lain. Rekening itulah yang menampung uang dari hasil pembobolan DBS.
"Uang ditarik, dipakai buat dirinya dan suaminya," kata Agung.
Agung mengatakan, MCI saat ini masih buron. Ia berharap dalam waktu dekat akan menangkap MCI sebagai pelaku utama dalam pembobolan bank itu.
Baca juga : Pelaku Kasus Pembobolan Bank adalah Debitur Nakal Bank Mandiri
Dalam kurun waktu tahun 2016-2017, rekening di Bank DBS Singapura atas nama Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps telah terjadi transfer tanpa hak yang diduga merupakan bentuk kejahatan pembobolan rekening bank. Hal itu terjadi transaksi tanpa seizin pemilik rekening-rekening tersebut.
Adapun sembilan nasabah merasa dirugikan akibat transaksi tersebut sebesar 1.860.000 dollar AS. Nasabah telah mengadu dan berkomunikasi dengan Bank DBS baik secara lisan maupun tertulis. Pemilik rekening tersebut juga meminta bantuan pengacara di Singapura, dan membuat laporan kepada polisi di Singapura.
Karena sebagian dari rekening Bank penerima berada di Indonesia, maka pelapor pada akhir bulan April 2016 membuat Laporan Polisi pada Bareskrim Polri terhadap dugaan penerima hasil transfer dana yang berada di wilayah hukum Indonesia.