Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan BNN Miliki Wewenang Tentukan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 08/03/2018, 20:21 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan dalam menentukan zat psikotropika atau narkotika. Usulan tersebut tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, dengan adanya kewenangan tersebut maka proses penentuan narkotika jenis baru dapat dipercepat.

"Memang harus ada norma khusus (bagi BNN). Norma khusus itu dibunyikan dalam UU berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan juga," ujar Enny saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baca juga : Polri dan BNN Diharapkan Lebih Bersinergi Tangani Peredaran Narkotika

Enny menjelaskan, saat ini mekanisme penentuan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium Kementerian Kesehatan memakan waktu yang terlalu lama, yakni dua tahun.

Akibatnya, baru ada 71 jenis narkotika yang dilarang di Indonesia. Sementara, jumlah jenis zat psikotropika yang beredar secara internasional mencapai 600 jenis.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kata Enny, telah mencatat sekitar 541 jenis narkotika baru.

Di sisi lain, lamanya penentuan narkotika jenis baru juga akan berpengaruh pada fungsi penindakan oleh aparat penegakan hukum. Sebab, seorang pengguna narkotika jenis baru tidak dapat dijerat jika tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.

Baca juga : Sepanjang 2017, 18 Petugas Lapas Dipecat karena Terlibat Perkara Narkotika

Dari fakta tersebut, pemerintah menilai perlu adanya percepatan dalam mekanisme penentuan narkotika jenis baru di bawah kewenangan BNN

Secara teknis, lanjut Enny, BNN akan bisa menentukan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium khusus dengan waktu yang relatif singkat. Kemudian, BNN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan narkotika jenis baru tersebut dalam suatu peraturan perundang-undangan.

"RUU ini menyangkut perubahan soal penentuan NPS (New Psychoactive Substances) Kalau kita menggunakan mekanisme laboratorium maka jangka waktunya dua tahun. Harus ada satu kekuatan bagi BNN," tuturnya.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional merilis hasil pengungkapan 6 kasus kejahatan narkotika di sejumlah wilayah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com