Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMAN Nilai Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Berpotensi Bungkam Kritik

Kompas.com - 07/03/2018, 23:00 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Direktorat Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tommy Indriadi Agustian menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghambat upaya memperjuangkan hak masyarakat adat.

Menurut Tommy, pasal tersebut dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

"Masyarakat adat bisa terkena pasal yang mengancam terutama di pasal 259, penghinaan pemerintah," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga: Jika Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Sangat Mungkin Dibatalkan MK)

Pasal 259 draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Tommy menjelaskan, saat ini masih banyak hak-hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh pemerintah, seperti misalnya terkait penguasaan hutan adat.

Selain itu konflik agraria juga masih sering terjadi di berbagai daerah.

AMAN, kata Tommy, sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di isu seperti itu kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah dalam bentuk unjuk rasa maupun parade kebudayaan.

(Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Bisa Jadi Alat Memukul Lawan Politik)

Ia khawatir pasal penghinaan terhadap pemerintah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat oleh kelompok-kelompok tertentu yang terlibat dalam konflik agraria.

"Kebijakan pemerintah yang diamanatkan oleh konstitusi itu juga belum jalan sepenuhnya. jadi kalau pun misal ada review kebijakan atau kritik terhadap pemerintah, bahasa-bahasa kritik yang kemudian bisa disebut sebagai penghinaan dan dikriminalisasi," kata Tommy.

"Misal penyampaian pendapat lewat aksi, pawai atau demo yang bisa menimbulkan pro dan kontra karena ini kan ada kelompok lain misal investor yang tidak nyaman dengan adanya pengakuan wilayah adat," tuturnya.

Kompas TV DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com