Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam 13, Polri Akan Beberkan Barang Bukti dan Tersangka Grup Muslim Cyber Army

Kompas.com - 28/02/2018, 12:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (28/2/2018) siang, akan buka-bukaan ke publik terkait pengungkapan sindikat penyebar hoax dan provokatif di media sosial.

Sindikat tersebut diketahui tergabung dalam grup Whatsapp bernama 'the Family Muslim Cyber Army'.

"Nanti pukul 13.00 WIB, kami akan konferensi pers resmi tentang pengungkapan kasus ujaran kebencian terhadap para pelaku yang diduga menggunakan grup Whatsapp MCA," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Rabu siang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Mohammad Iqbal.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Mohammad Iqbal.

 

(Baca juga: Kelompok Muslim Cyber Army Sebarkan Hoaks Penganiayaan Ulama dan PKI)

Iqbal memastikan, dalam konferensi pers tersebut, penyidik akan menunjukkan para tersangka berikut dengan barang buktinya.

"Penyidik juga akan menjelaskan konstruksi perkara, kronologi tindak pidananya dan lain-lain," ujar Iqbal.

Konferensi pers akan dilaksanakan di Lantai 1, Gedung Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat.

Diberitakan, pengungkapan sindikat ini diungkap ke media, Senin (26/8/2018) lalu. Penyidik mengumumkan, menangkap empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni ML ditangkap di Tanjung Priok, RSD ditangkap di Pangkal Pinang, RS ditangkap di Bali dan Yus ditangkap di Sumedang.

(Baca juga: Polisi Sudah Tangkap 14 Anggota Grup Muslim Cyber Army)

 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran, Selasa (27/2/2018).

Konten yang disebarluaskan, meliputi kebangkitan PKI, penculikan ulama dan pencemaran nama baik Presiden, pemerintah hingga sejumlah tokoh. Tidak hanya itu, para pelaku juga menyebarkan konten virus pada orang tertentu.

Kompas TV Kelompok ini diduga menyebarkan isu-isu provokatif hingga menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat komputer.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com