DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (28/2/2018) siang, akan buka-bukaan ke publik terkait pengungkapan sindikat penyebar hoax dan provokatif di media sosial.
Sindikat tersebut diketahui tergabung dalam grup Whatsapp bernama 'the Family Muslim Cyber Army'.
"Nanti pukul 13.00 WIB, kami akan konferensi pers resmi tentang pengungkapan kasus ujaran kebencian terhadap para pelaku yang diduga menggunakan grup Whatsapp MCA," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Rabu siang.
(Baca juga: Kelompok Muslim Cyber Army Sebarkan Hoaks Penganiayaan Ulama dan PKI)
Iqbal memastikan, dalam konferensi pers tersebut, penyidik akan menunjukkan para tersangka berikut dengan barang buktinya.
"Penyidik juga akan menjelaskan konstruksi perkara, kronologi tindak pidananya dan lain-lain," ujar Iqbal.
Konferensi pers akan dilaksanakan di Lantai 1, Gedung Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat.
Diberitakan, pengungkapan sindikat ini diungkap ke media, Senin (26/8/2018) lalu. Penyidik mengumumkan, menangkap empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni ML ditangkap di Tanjung Priok, RSD ditangkap di Pangkal Pinang, RS ditangkap di Bali dan Yus ditangkap di Sumedang.
(Baca juga: Polisi Sudah Tangkap 14 Anggota Grup Muslim Cyber Army)
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran, Selasa (27/2/2018).
Konten yang disebarluaskan, meliputi kebangkitan PKI, penculikan ulama dan pencemaran nama baik Presiden, pemerintah hingga sejumlah tokoh. Tidak hanya itu, para pelaku juga menyebarkan konten virus pada orang tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.