Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Minta Hasil Hitung Cepat dan Jajak Pendapat Dilakukan Setelah TPS Tutup

Kompas.com - 27/02/2018, 11:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat dan hitung cepat pada Pemilihan Umum 2019 sebelum seluruh tempat pemungutan suara (TPS) ditutup. Hal itu ditujukan untuk mencegah terjadinya penggiringan opini.

"Penyampaian hasil jajak pendapat pada hari atau masa tenang sebelum TPS tutup ini merupakan penggirangan opini. Lagi-lagi ini (dilakukan oleh) yang punya akses," ujar Hardly di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Seringkali penayangan hasil jajak pendapat dan hitung cepat pada pemilu dan pilkada memancing kegaduhan di kalangan masyarakat antar daerah yang sedang mengikuti proses pemilihan.

"Ketika misalnya, di Papua (TPS) sudah tutup, lalu muncullah grafik yang anomali ada kemenangan salah satu calon, ini menggiring (opini) yang dua jam lagi baru tutup di barat," kata dia.

Baca juga : Pemilu 2019, Dewan Pers Minta Media Jaga Independesi

Selain persoalan jajak pendapat dan hitung cepat, Hardly menyoroti peliputan lapangan terhadap para calon yang cukup intens. Kondisi ini juga memungkinkan para calon saling klaim kemenangan dan memperparah friksi di masyarakat luas.

Hardly juga mengkritik adanya para peserta yang menjadi partisipan dalam program siaran tertentu. Menurut dia, tak semua calon memiliki akses atau sumber daya untuk memanfaatkan program siaran demi kepentingan politis.

"Hanya saja jika menjadi host tidak boleh membawa atribut partainya," papar Hardly.

Selain itu, program dialog dan monolog yang diselenggarakan lembaga penyiaran harus menyediakan kesempatan yang sama bagi para calon. Hardly meminta agar lembaga penyiaran tidak menghadirkan pertanyaan yang tendensius dalam program tersebut.

"Jangan sampai satu atau dua calon mendapatkan kesempatan sama, substansi pertanyaannya sangat ringan, satunya lagi sangat tendensius, itu bahaya juga," ungkapnya.

Baca juga : Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga mengingatkan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.

"Iklan (peserta pemilu) di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Bawaslu juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com