Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Sulsel Tolak Sepenuhnya Gugatan Tim Paslon Appi-Cicu

Kompas.com - 26/02/2018, 19:24 WIB
Hendra Cipto,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Panwaslu Sulawesi Selatan menolak sepenuhnya dalam persidangan mengenai gugatan tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), kepada KPU terkait lolosnya paslon petahana nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Diami).

Sidang putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini digelar di kantor KPU, Gedung PKK Jalan Anggrek Raya, Makassar, Senin (26/2/2018). Sidang putusan yang dibacakan oleh tiga komisioner Panwaslu ini secara bergiliran menolak sepenuhnya gugatan tim paslon nomor 1.

Dalam sidang sengketa Pilkada Makassar itu, tiga komisioner Panwaslu yang menjadi majelis hakim membacakan tiga hal yang dipersoalkan tim paslon Appi-Cicu, yakni pembagian ponsel kepada para pengurus RT/RW, pengangkatan guru honorer, dan slogan "dua kali tambah baik".

"Dalam fakta persidangan, dari ketiga materi gugatan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan atau penggugat tidak bisa membuktikan kesesuaian antara pembagian ponsel dengan proses politik. Pengangkatan guru honorer juga tidak ada hubungan dengan proses pencalonan, misalnya ada kepentingan petahana gunakan program tersebut," kata Ketua Panwaslu Sulsel Nursari yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.

Baca juga: Putusan Penetapan Paslon Petahana, 2 Massa Pendukung Pilkada Makassar Berhadapan

Nursari menjelaskan, slogan "dua kali tambah baik" yang menjadi salah satu dasar gugatan paslon nomor 1 tidak masuk RPJMD. Begitu juga dua dasar gugatan lainnya, yakni pembagian ponsel kepada pengurus RT/RW dan pengangkatan honorer tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pemilu.

"Tiga dasar gugatan ini semuanya masuk dalam RPJMD Kota Makassar tahun 2014-2019. Artinya, itu adalah perda, maka pejabat wajib melaksanakannya dan tidak menjadi pelanggaran pilkada," ujar Nursari.

Karena seluruh gugatannya ditolak, tim hukum paslon Appi-Cicu akan menempuh jalur hukum lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Masih ada langkah hukum lagi yang akan kami tempuh, yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Keputusan Panwaslu beda penafsiran dengan kami. Kami tidak mempersoalkan syarat pencalonan, tapi mempersoalkan kegiatan yang dilakukan sebelum pencalonan. Kami hargai putusan ini, makanya kami tempuh jalur hukum lain," kata koordinator tim hukum paslon nomor urut 1, Anwar Ilyas.

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Makassar Ditetapkan, tetapi Tidak Ada Kandidat yang Hadir

Kompas TV Fitra merilis temuan sejumlah potensi politisasi anggaran pendapatan belanja daerah jelang Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com