DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara para terdakwa kasus First Travel mengajukan untuk menjual aset klien mereka. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Seharusnya, agenda sidang hari ini para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, hadir di ruang sidang.
Namun, pihak pengacara di ruang sidang menyatakan mereka tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok, Senin siang.
Baca juga : Masuk Ruang Sidang, Tiga Bos First Travel Disambut Teriakan Pengunjung
Puji mengatakan, mereka hari ini menyampaikan surat perihal permohonan penjualan aset para terdakwa. Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.
Puji mengatakan, aset itu berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko. Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.
"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji.
Puji menyatakan, sejumlah aset kliennya yang telah disita kini berada di kejaksaan. Hakim Ketua, Subandi, kemudian meminta pendapat jaksa soal hal ini.
Baca juga : Aset First Travel yang Disita Hanya 10 Persen dari Hasil Penggelapan Uang Calon Jemaah
Namun, jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan. Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti. Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain. Sehingga, menurut jaksa, tidak dapat langsung dijual.
"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.
Sementara itu, Hakim Ketua Subandi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan. "Silahkan kejaksaan menyikapi surat dari PH terdakwa ini," ujar Subandi.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dalam kesempatan ini, hakim juga memutuskan sidang ke depan akan berlangsung dua kali dalam seminggu yakni setiap Senin dan Rabu.