Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Harap Tewasnya Tahanan di Cirebon Jadi Pembelajaran Polisi

Kompas.com - 13/02/2018, 14:02 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memeriksa dengan serius kasus tewasnya Arif Rahman, tahanan Polres Cirebon di dalam sel akibat pengeroyokan oleh sesama tahanan pada awal Januari lalu.

Hasilnya, Ombudsman menemukan terjadinya kelalaian administrasi yang dilakukan oleh pihak Polres, sehingga membuat Arif Rahmat tewas dikeroyok.

Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman pun langsung dilaporkan kepada Inspaktorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Tujuannya, agar ada tindak lanjut akibat kelalaian tersebut.

"Ini menjadi semacam gunung es yang tampak di lautan supaya menjadi pembelajaran bagi Polres yang lain," ujar Komisioner Ombudsman Ardianus Meliala di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Adrianus mengatakan, kasus seperti Arif Rahman bukan kali ini saja terjadi. Sebelum adanya kasus ini, Ombudsman sudah beberapa kali menerima laporan serupa.

Namun, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti lantaran keterbatasan anggaran dan pegawai Ombudman. Meski begitu kata Adrianus, Ombudsman selalu meminta Polri memanggil pihak-pihak terkait dengan kasus yang dilaporkan ke Ombudsman.

(Baca juga: Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polres Cirebon)

Sementara untuk kasus Arif Rahman, Ombudsman mengambil langkah untuk mendalami laporan dari masyarakat tentang tewasnya pria 19 tahun itu.

Arif tewas pada 3 Januari 2018, sehari setelah ia ditahan Polres Cirebon lantaran diduga terlibat penjambretan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa Polres Cirebon lalai dalam hal admintrasi sehingga aksi pengeroyokan tahanan kepada Arif Rahman tidak bisa dihindari.

Pelanggaran administrasi yang dilanggar oleh Polres Cirebon yaitu penyampaian surat penangkapan kepada tersangka yang dilakukan satu hari setelah penangkapan.

Padahal,  dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 diatur bahwa surat penangkapan harus diserahkan langsung pada saat penngkapan.

Dengan begitu maka pada saat penangkapan kepada Arif Rahman, tidak disertai dengan surat penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kelalaian penjaga tahanan Polres yang membiarkan pengeroyokan terhadap Arif Rahman oleh para tahanan lain.

Sebenarnya kata Ombudsman, ada CCTV tetapi tidak dimonitor. Ketika sudah ada indikasi pengeroyokan, tidak ada penanganan dari pihak Polres sehingga berujung tewasnya Arif Rahman.

Ombudsman juga menilai ada tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Cirebon yaitu Sispropam yang hanya memeriksa dan menyidangkan petugas piket jaga pada hari kejadian.

Ombudsman meminta agar Polres Cirebon melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang saat kejadian menjabat sebagi Kasat Tahanan Titipan (Tahti).

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Polri melakukan review terhadap proses promosi jabatan beberapa pejabat atau anggota pasca kejadian perkara.

Kompas TV Lembaga Ombudsman datang ke lokasi longsor yang berada di dekat jalur kereta Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com