Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 15 Tahun Penjara, Auditor Utama BPK Dinilai Berbohong

Kompas.com - 12/02/2018, 19:01 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut jaksa, Rochmadi memanfaatkan jabatan sebagai auditor utama BPK yang merangkap penanggung jawab pemeriksa keuangan. Rochmadi tidak mau mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

"Ada indikasi terdakwa menutup diri dan memberikan keterangan tidak sebenarnya," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut jaksa, pencabutan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 27 Mei 2017 harus diabaikan. Sebab, alasan Rochmadi yang mengaku memberikan keterangan dalam kondisi lelah dan shocked dinilai tidak masuk akal.

(Baca juga: Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara)

Dalam BAP tersebut, Rochmadi mengakui menerima uang yang dititipkan bawahannya. Uang tersebut kemudian dia simpan di brankas yang berada di ruang kerjanya.

Selain itu, menurut jaksa, ketidakjujuran Rochmadi juga terbukti berdasarkan petunjuk yang diterangkan saksi Ali Sadli.

Menurut Ali, saat bertemu di ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Rochmadi meminta agar Ali Sadli mengakui menerima uang Rp 200 juta.

Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Rochmadi menyatakan bahwa ia akan jujur dan terbuka kepada KPK.

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kompas TV Pengadilan tipikor menggelar sidang lanjutan terhadap mantan auditor BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com