JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, rumah sakit harus menyediakan fasilitas pengaduan pasien terhadap layanan kesehatan. Menurut Suaedy, rumah sakit harus menindaklanjuti setiap pengaduan pasien.
"Pemberian informasi mengenai hak pasien harus diberikan sejak awal. Berikan juga sarana pengaduan yang harus ditindaklanjuti," ujar Suaedy dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Menurut Suaedy, manajemen rumah sakit perlu membuat pengelolaan pengaduan pasien. Hal itu sebagai strategi mitigasi untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan terhadap pasien.
Baca juga: DPR Akan Panggil Kemenkes dan Pihak Lain Terkait Kasus Pelecehan Pasien
Bahkan, lanjutnya, rumah sakit dapat mengambil tindakan saat pasien melaporkan kecurigaan.
Selain itu, pengaduan pasien tersebut juga menjadi rekomendasi rumah sakit untuk memberikan sanksi hukum bagi staf atau tenaga medis yang terbukti melakukan pelecehan terhadap pasien.
"Standar moral dan etika, serta pemberian sanksi tegas menjadi sangat penting bagi pihak rumah sakit," katanya.