JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, rumah sakit wajib memberitahu pasien soal hak-hal pasien dalam pelayanan medis yang diberikan.
Hal itu perlu untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual dalam pengobatan di rumah sakit.
"Pelayanan publik harus diinformasikan. Harus ada kesetaraan pasien dan dokter. Jangan pasien seperti pihak yang butuh dan bisa dieksploitasi," ujar Suaedy dalam diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Menurut Suaedy, pihak rumah sakit perlu memberitahukan hak-hak pasien, harga pengobatan, hingga hak pasien untuk memilih tindakan atau cara perawatan. Informasi itu harus diberitahu sebelum pasien menjalani perawatan.
Senada dengan Suaedy, pelaku industri kesehatan Anthony Charles Sunarjo mengatakan, harus ada prosedur standar dalam pemberian informasi rumah sakit kepada pasien. Salah satu contohnya, hak mendapat pendampingan keluarga saat menjalani perawatan.
"Misalnya, saat menjalani perawatan, apakah pasien harus membuka pakaian. Atau, pasien bisa memilih, apakah dokter laki-laki harus ditemani oleh perawat perempuan," kata Anthony.
Belum lama ini, Rumah Sakit National Hospital di Surabaya, Jawa Timur, memecat seorang perawat pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita.
Baca juga : RS National Hospital Surabaya Pecat Perawat yang Melecehkan Pasien
Pasien tersebut mendapat perlakukan tidak senonoh ketika ia berada di bawah pengaruh obat bius pascaoperasi kelahiran.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku berinisial JN ditangkap di sebuah hotel di kawasan Surabaya barat, Jumat (26/1/2018) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.