JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto, Senin (22/1/2018).
Hafil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Selain Hafil, KPK juga akan memeriksa Glen S Dunda. Glen yang berprofesi sebagai dokter di RS Media Permata Hijau, juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.
Baca juga: Ini Kata Kemenkes tentang Dokter Bimanesh dan RS Medika Permata Hijau
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.
Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Baca juga: Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi Tersangka Kasus Novanto
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.