JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi sebuah situs bernama privateislandsonline.com yang menginformasikan penjualan Pulau Ajab di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia.
"Enggak bolehlah. Masak pulau dijual beli. Kalau mau dipakai, bisa. Kan ada aturannya. Lihat saja. Tapi enggak boleh untuk penguasaan sendiri," ujar Luhut di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca juga: Sebuah Situs Menjual Pulau Ajab di Kepri Seharga Rp 44 Miliar
Soal penjualan pulau di situs internet itu, Luhut sudah mengetahuinya. Namun, Luhut mengaku belum mendapatkan informasi lengkap soal itu.
"Saya lihat dululah. Masak saya komentarin yang enggak lengkap datanya. Saya ini juga baru lihat dari running text. Ini mau saya periksa dulu," ujar Luhut.
Berdasarkan informas privateislandsonline.com, Pulau Ajab ini ditawarkan seharga 3,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 44 miliar.
Baca juga: Pemilik Kosmetik Nars Jual Pulau Bora Bora Rp 666 Miliar
Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa Pulau Ajab memiliki luas 30 hektar dan memiliki pantai putih yang masih alami, tetapi belum dikembangkan.
Pulau itu hanya berjarak sekitar 20 menit perjalanan dengan kapal dari Pulau Bintan. Selain itu, pulau itu juga dekat dengan lokasi wisata lain, seperti Bintan Lagoon, Pantai Trikora, Pantai Nikoi, dan kawasan wisata Lagoi.