Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahar Politik, Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol

Kompas.com - 16/01/2018, 16:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Badan Pengawas Pemilu untuk proaktif menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik dalam proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.

Menurut ICW, calon dan partai politik yang memberi dan menerima mahar harus ditindak tegas. Apalagi, larangan soal mahar ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 47 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi," kata peneliti ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina dalam jumpa pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Bagi pasangan calon yang memberikan mahar, apabila terbukti, maka pencalonannya dibatalkan. Hal ini sesuai pasal 47 Ayat 5 UU Pilkada.

(Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018)

Sementara bagi partai politik penerima mahar, akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ini diatur dalam pasal 47 Ayat 2 UU Pilkada.

"Ini sanksi yang serius," kata Almas.

Bahkan, tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 187b UU Pilkada. Ancaman pidananya adalah penjara 72 bulan dan denda 300 juta.

"Artinya, peran penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu haruslah dilakukan secara maksimal," kata dia.

(Baca juga: ICW Curiga Mahar Politik Pilkada 2018 untuk Biayai Pemilu 2019)

ICW mencatat, untuk Pilkada 2018, sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik. Pada Pilkada Jawa Timur, La Nyalla mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pada Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum di Partai Golkar.

Pada Pilkada Cirebon, Brigjen (pol) Siswand mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.

Terakhir, terjadi konflik di internal Partai Hanura yang salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik. Namun diyakini, masih banyak lagi praktik serah terima mahar politik yang belum terungkap.

Adapun, baik Prabowo dan Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, serta Partai Hanura telah membantah adanya praktik mahar dalam politik praktis yang dijalankan.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com