Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Hulu Sungai Tengah

Kompas.com - 05/01/2018, 18:22 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi kegiatan penindakan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2018) kemarin.

Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut disampaikan Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Agus memaparkan, pada Kamis (4/1/2018), pukul 09.20 WIB, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jatim.

Saat itu, Donny akan terbang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Baca: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang Lainnya sebagai Tersangka

Di tempat berbeda, tim KPK mengamankan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, di kediamannya, Jalan Surapati, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

"Dari rumah tersebut, diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri," ujar Agus.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil kegiatan penindakan di kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur, usai konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil kegiatan penindakan di kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur, usai konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Setelah itu, tim KPK mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif di kantornya dan membawa Abdul ke rumah dinasnya.

Dari lokasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 65.650.000 yang ditemukan di dalam brankas serta sejumlah buku tabungan berbagai bank.

"Salah satunya buku tabungan Fauzan Rifani," ujar Agus.

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Termasuk Dalam Enam Orang yang Diamankan KPK

Selanjutnya, tim KPK bergerak mengamankan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jaksel.

Terakhir, tim KPK mengamankan RYA dan TMN yang sedang berada di ruang kerja RYA di RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jaksel.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai tahun anggaran 2017 itu. 

Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai tersebut sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Baca: Dobrak Ruang Kerja, KPK Bawa Bupati Hulu Sungai Tengah

Mereka yang diduga sebagai penerima uang suap yaitu Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, pihak pemberi suap adalah Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com