Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 107, Hanya 9 Wisatawan Asing Pelaku Paedofil yang Diadili

Kompas.com - 28/12/2017, 17:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2013 hingga 2017, Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia mencatat hanya 9 wisatawan asing yang dibawa ke pengadilan karena kasus paedofil.

Semua kasusnya terjadi di Bali.

Padahal, jumlah terduga paedofil yang ditahan Ditjen Imigrasi mencapai 107 orang.

Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan menduga, jumlah kasus yang tak tercatat dan tidak dilaporkan lebih dari itu.

"Walaupun ada undang-undang bisa sampai hukuman mati dan kebiri tapi kan pengawasan dan penyembuhan enggak ada. Dan masyarakat tidak tahu," kata Sofyan dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

(Baca juga : Kemenpar Perlu Buat Desain Besar Pencegahan Eksploitasi Seksual pada Anak)

Penegak hukum menurutnya juga cenderung ragu jika mau menindak wisatawan asing.

Mereka kadang mengupayakan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait terlebih dahulu sebelum menindak. Hal itu cukup memakan waktu.

"Padahal menurut saya, jumlah wisatawan yang nakal tidak sampai 1 persen. Tapi mereka merusak reputasi destinasi wisatawan Indonesia sehingga citra kita jadi buruk. Karena sedikit sekali kasus-kasus wisatawan yang melakukan kejahatan seksual dibawa ke pengadilan," ujar Sofyan.

Sofyan menambahkan, ada wisatawan yang memang datang untuk mencari anak-anak dengan maksud praktik eksploitasi anak. Namun, ada pula wisatawan yang berniat wisata namun menemukan praktik tersebut.

Imbauan khusus menurutnya harus dilakukan oleh Kemenpar terhadap pengelola tempat wisata.

"Contoh di Garut, tim kami malah ditawarkan. Mau anak SD, SMP, atau SMA. Itu yang menawarkan orang setempat. Apakah suruhan hotel atau inisiatif. Jadi (ada wisatawan) niatnya wisata tapi ditawari anak-anak untuk kebutuhan seks. Sehingga wisatawan tadi terpengaruh," tuturnya.

 

Respon Kemenpar

Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Oneng Setia Harini menuturkan, seluruh masukan akan diakomodasi oleh Kemenpar.

(Baca juga : Dua Sisi Mata Uang, Pariwisata dan Suburnya Eksploitasi Seksual Anak)

Salah satu yang bisa dilakukan adalah memberi imbauan kepada hotel-hotel di destinasi wisata untuk melakukan pencegahan terhadap eksploitasi seksual anak tersebut. Selain hotel, imbauan juga akan disampaikan kepada stakeholder terkait.

"Pengelola destinasi, asosiasi usaha pariwisata, ini yang bisa kami lakukan. Tapi kita juga harus melihat apa yang akan mereka lakukan. Termasuk bagaimana (upaya) masyarakatnya," kata Oneng.

Imbauan tersebut harus diikuti dengan pantauan, apakah mereka sudah melakukan pencegahan tersebut secara efektif.

"Kalau saya lebih kepada desain rencana aksinya. Kalau aturan kan sudah berkutat pada teori, tapi bagaimana actionnya kita," ucap dia.

Adapun Kemenpar sudah memiliki Peraturan Menteri yang diterbitkan pada 2010 tentang pedoman pencegahan eksploitasi anak di lingkungan pariwisata.

"Permen ini menjadi payung tapi kita sudah harus mendesain aksinya dari masing-masing stakeholder di destinasi pariwisata," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com