Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal Menarik di Pengadilan Tipikor Jakarta Sepanjang 2017

Kompas.com - 25/12/2017, 16:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada berbagai moment dan hal penting yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sepanjang Januari hingga Desember 2017. Berikut tujuh hal penting dan menarik yang dirangkum Kompas.com.

1. Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik Irman berlaku tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.TRIBUNNEWS / HERUDIN Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.

2. Geger E-KTP

Pada 9 Maret 2013, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca juga : Lagi, Mendagri Minta Maaf karena E-KTP Masih Banyak Masalah

Kasus ini begitu heboh, hingga terus menerus menjadi sorotan publik. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan secara detail kronologi bagi-bagi uang sejumlah pejabat dan anggota DPR.

Beberapa yang disebut yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Kemudian, puluhan anggota DPR seperti Marzuki Alie, Setya Novanto, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, hingga Miryam S Haryani.

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

3. Vonis Tinggi Pejabat Ditjen Pajak

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Handang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Mengaku Salah, Handang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Pajak Ditangkap KPK

Menurut hakim, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Putusan ini adalah vonis tertinggi bagi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

4. Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com