JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 12 partai politik yang melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.
Sementara dua partai lain, yakni Partai Berkarya, besutan Tommy Soeharto, dan Partai Garuda dinyatakan tak lolos tahap penelitian administrasi. Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
"Yang tidak bisa dinyatakan ikut tahap verifikasi faktual ada dua yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda," ujar Komisioner KPU Hasyim Azhari saat memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Menurut Hasyim, Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
"Dua-duanya mengapa dinyatakan tidak bisa lanjut lebih kepada pemenuhan syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal," tutur Hasyim.
(Baca juga : 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual)
Hasyim menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.
Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.
"Basis penelitian kpu ada di dua tingkatan tadi. Dokumen parpol harus lengkap. Kalau kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Kalau rekening bank itu yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota," ucap Hasyim.
Sementara itu 12 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.