Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR

Kompas.com - 22/11/2017, 07:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP masih enggan melepas jabatannya sebagai Ketua DPR.

Selasa (21/11/2017), Novanto mengirim surat ke Pimpinan DPR agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena tengah ditahan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat tersebut yang diantar melalui kuasa hukum Novanto.

Rapat MKD yang sedianya diadakan pukul 13.00 WIB juga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan lantaran pimpinan fraksi tidak lengkap.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

(Baca juga : Setya Novanto Minta Tidak Diganti, MKD Belum Terima Surat Resmi)

"Supaya hasilnya maksimal jadi kami tunda," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Dalam rapat plenonya, Golkar pun menyatakan akan mengganti Novanto dari posisi Ketua DPR setelah ada putusan dari praperadilan yang telah dilayangkan Novanto.

Ia dimungkinkam tetap menjabat Ketua DPR bila memenangi praperadilan.

"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat.

(Baca juga : Golkar Tunggu Putusan Praperadilan untuk Ganti Novanto dari Ketua DPR)

Padahal dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 87 ayat 2, pimpinan DPR bisa diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Artinya, Novanto bisa diperiksa oleh MKD dan hasil pemeriksaannya bisa menjadi pertimbangan dalam rapat paripurna untuk kemudian dicopot dan diganti oleh Ketua DPR baru yang bebas dari tuduhan korupsi.

 

Menyandera DPR

Desakan dari pihak lain untuk melengserkan Novanto sejatinya telah muncul, salah satunya dari Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Ia mengakui posisi Ketua DPR merupakan milik Golkar. Namun demikian, menurut dia, Golkar tak bisa menyandera marwah DPR dengan mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR hingga putusan praperadilan keluar.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Ia mengatakan sudah banyak fraksi yang sejatinya menginginkan Ketua DPR baru sebab saat ini Novanto dinilai mencoreng marwah DPR jika masih memimpin lembaga perwakilan rakyat itu.

Ia pun menilai Golkar tak kekurangan kader yang layak untuk menggantikan Novanto di kursi Ketua DPR.

(Baca juga : PAN Anggap Golkar Menghina DPR)

Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com