JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menegaskan, hingga saat ini partainya belum berencana mengganti Setya Novanto dari posisi Ketua DPR.
Mahyudin pun meyakini, kinerja DPR tak akan terganggu sekalipun Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.
"Tidak, DPR baik-baik saja. Siapa yang bilang masalah? Kan kalian (media) saja yang bikin opininya begitu," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
(Baca juga : Pimpinan DPR: Yang Berwenang Ganti Ketua DPR adalah Golkar)
Mahyudin mengatakan, pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial. Artinya, apabila Novanto ditahan dan berhalangan, maka tugas bisa dijalankan oleh empat wakil ketua DPR lainnya.
"Sidang paripurna tetap jalan, komisi-komisi tetap jalan," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Mahyudin menegaskan, dalam undang-undang pun, pimpinan DPR baru diberhentikan sementara apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
(Baca juga : Soal Setya Novanto, PSHK Desak MKD DPR Bersikap)
Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Hukum acara Mahkamah Kehormatan Dewan bersidang kalau Pak Novanto terdakwa," ujar Mahyudin.
KPK sebelumnya menetapkan Novanto, yang sempat menghilang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
KPK juga sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Ketua DPR sebelum kecelakaan menimpanya. Saat ini, Novanto masih dirawat di RSCM Kencana dan dalam pengawasan KPK.
Dalam kasus e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.