JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkomunikasi dengan Facebook, induk perusahaan WhatsApp, untuk memprotes adanya konten pornografi di aplikasi berbagi pesan tersebut.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah sudah berusaha mengingatkan Facebook sejak kehebohan terkait konten pornografi tersebut muncul pada Minggu (16/11/2017).
Namun, karena perbedaan waktu antara Indonesia dan Amerika Serikat, baru ada jawaban pada Senin dini hari.
(Baca: Pemerintah Ancam Blokir WhatsApp jika 2 x 24 Jam Masih Ada Konten Pornografi)
Pihak Facebook menjawab bahwa konten GIF pornografi yang ada di aplikasi WhatsApp dari pihak ketiga, yakni Tenor.com.
"Responsnya ini adalah konten pihak ketiga. Kami diharapkan kontak pihak ketiga," kata Samuel dalam jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Namun, Kominfo tidak terima dengan jawaban tersebut. Sebab, pemerintah sudah memblokir Tenor.com, tetapi konten pornografi masih bisa diakses dari WhatsApp.
Pemerintah pun meminta pihak WhatsApp untuk bertanggung jawab menghilangkan konten pornografi tersebut.
"Tapi kita tidak mau menerima penjelasan dari tersebut, mereka (WhatsApp) pun harus aktif melakukan breakdown, minimal konten itu tak dapat diakses dari Indonesia," kata Samuel.
9Baca juga: YLKI Minta Kemenkominfo Blokir Konten Pornografi di WhatsApp)
Menurut Samuel, pemerintah sudah memberi waktu 2x24 jam bagi WhatsApp. Apabila pada Rabu (8/11/2017) konten pornografi masih bisa diakses, pemerintah akan melakukan pemblokiran.
Konten berbau seks hinggap di aplikasi pesan singkat paling populer WhatsApp. Konten tersebut merupakan bagian dari emoji di WhatsApp dalam kategori animasi GIF.
Jika di BlackBerry Comics berbentuk gambar dan Telegram hanya stiker, emoji WhatsApp merupakan animasi yang jelas bergerak-gerak, bahkan cukup banyak yang seperti cuplikan film porno atau paling tidak film tidak lolos sensor.
Mengutip situs Kementerian Kominfo, kementerian itu menerima aduan konten pornografi sebanyak 585. Sementara total aduan konten berbau pornografi yang masuk ke Kementerian Kominfo 775.339.