Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Siber Polri Tangkap Pria yang Unggah Konten Asusila di Medsos

Kompas.com - 03/11/2017, 10:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Taufik Gani (22) ditangkap Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri karena mengunggah konten pornografi hubungan sesama jenis di media sosialnya.

Foto dan video yang diunggah tersebut menampilkan dirinya bersama sejumlah teman laki-lakinya.

Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, Taufik ditangkap di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017)

"Akun ini telah kami monitor bahwa mendistribusikan konten-konten yang dilarang oleh UU ITE, yaitu konten asusila, konten pencemaran nama baik, dan yang kami khawatirkan konten asusila sesama jenis," ujar Susatyo, dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Taufik memiliki pengikut cukup banyak di media sosial, sekitar lebih dari 40.000.

Polisi menyita sejumlah barang milik Taufik, yakni beberapa ada ponsel, laptop, kamera, dan dan uang tunai.

"Dari gadget tersebut yang kami explore ada foto yang bersangkutan dengan beberapa rekannya dengan hubungan yang cukup riskan," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan, Taufik mulai aktif di media sosial sejak 2016. Namun, ia baru produktif mengunggah konten pornografi pada 2017. 

Awalnya, tim patroli siber memonitor aktivitas akun-akun yang kontennya menarik netizen di dunia maya. Salah satunya akun Taufik.

Setelah didalami, ternyata konten yang di-posting Taufik cukup meresahkan dan menurut ahli masuk dalam kategori pornografi

"Ada beberapa ajakan, seperti 'Saya lagi di Bandung, ini nomor WA (aplikasi WhatsApp) saya. Ada enggak yang mau ketemu saya, lagi di hotel ini', dan sebagainya. Akun tersebut jadi atraktif, ajakan siapa yang berminat (berhubungan) bisa hubungi dia," kata Susatyo.

Atas perbuatannya, Taufik dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Simak selengkapnya dalam dialog di Sapa Indonesia berikut ini.   


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com