SEJUMLAH pemilih pemula di Provinsi Gorontalo, Sabtu (28/10/2017), menerima kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan piagam ucapan selamat bertepatan dengan usia 17 tahun.
Penyerahan KTP elektronik dan piagam ucapan selamat tersebut sebagai penanda dan pengingat bahwa warga negara Indonesia (WNI) ini sudah dapat memilih. Baik
dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden/wakil presiden.
Selain memilih, mereka yang berusia 17 tahun dapat menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dapat pula menjadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN).
Inilah yang membedakan pemilihan sebelumnya dengan pemilu legislatif maupun presiden/wakil presiden pada 2019. Sebelumnya, warga atau pemilih berusia 17 tahun belum bisa menjadi penyelenggara pemilu.
Pembatasan usia pada masa sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 53 UU tersebut menyebutkan bahwa syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN adalah WNI yang berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. Itu sebabnya, yang berusia 17 tahun belum bisa menjadi penyelenggara pemilu.
Sekarang ini, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih berusia 17 tahun terbuka untuk menjadi penyelenggara pemilu ad hoc (sementara). Pasal 72 menyebutkan bahwa syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN adalah WNI yang berusia paling rendah 17 tahun.
Selain itu, syarat sebagai penyelenggara pemilu adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat lainnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Pemilih yang ingin menjadi penyelenggara pemilu harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. Mereka harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan bagi penyelenggara pemilu ini paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dalam serangkaian kegiatan seperti Hari Sumpah Pemuda, peringatan 17 Agustus dan momen lain di Provinsi Gorontalo, pemilih pemula mendapatkan KTP elektronik dan piagam ucapan selamat.
Dalam kartu ucapan, terdapat pesan-pesan "Selamat Anda memasuki usia 17 tahun, sukses menggapai cita-cita.”
Sesuai ketentuan perundang-undangan, Anda memiliki hak memilih dan menjadi panitia pemilihan seperti disebutkan di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.