Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku

Kompas.com - 23/10/2017, 16:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan minuman keras secara ilegal ke Indonesia.

Pada 21 September 2017, polisi menangkap BH alias KW karena memasukkan miras berbagai merek ke Batam tanpa dilengkapi dokumen. Dalam pengembangannya, polisi kembali menangkap dua tersangka.

"Mereka adalah F dan S. Perannya sama saja dengan KW mereka mengelola proses importasi miras yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Para pelaku juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut.

Agung mengatakan, tujuan mereka yakni mendapatkan keuntungan besar dengan menyelundupkan miras tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah empat gudang milik BH yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.

Miras ilegal tersebut diketahui telah didistribusi ke Jakarta.

Salah satu yang terungkap yakni puluhan ribu botol miras yang diangkut dengan tiga kontener. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

"Kemudian Pol Air ungkap 200 koper miras, ini juga bagian dari mereka," kata Agung.

Dari empat gudang tersebut, polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C. Golongan B mrngandung 5-20 persen alkohol, sedangkan golongan C mengandung 20-55 persen alkohol.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait jual beli dan importasi.

Agung mengatakan, masuknya miras secara ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak yang digelapkan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait izin edar produk mereka.

"Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras illegal," kata Agung.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Kemudian, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

BH juga dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

Kompas TV Gelar Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Pejudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com