JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan dalam persidangan untuk terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Novel sedianya akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, hingga saat ini penyidik senior KPK itu masih berada di Singapura untuk menjalani perawatan mata setelah mendapat serangan menggunakan air keras.
Dalam BAP, Novel mengatakan, ia pernah melakukan pemeriksaan kepada Miryam sebagai saksi sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama pada 1 Desember 2016.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama penyidik Irwan Susanto, menurut Novel, Miryam dalam kondisi baik dan dapat memberikan keterangan dengan baik.
(Baca juga: Menurut Ahli, Miryam Penuh Kesadaran Selama Diperiksa Penyidik KPK)
Dalam BAP, Novel menjelaskan bahwa di luar dugaan, Miryam menceritakan mengenai rekan-rekannya anggota DPR.
Miryam diberitahu oleh anggota DPR lain bahwa nantinya pemeriksaan di KPK akan diputar dan membuat hal-hal yang tidak baik, sehingga dia diminta siap untuk bertahan dan memberikan keterangan tidak benar.
"Saudari Miryam menyampaikan kepada penyidik kondisi pemeriksaan tidak sesuai dengan keterangan anggota DPR tersebut. Kemudian, memutuskan menjelaskan seluruhnya fakta tentang proyek e-KTP," kata jaksa saat membaca BAP Novel.
(Baca juga: Ahli Sebut Keterangan Miryam dalam BAP Patut Diyakini Kebenarannya)
Menurut Novel, Miryam membenarkan keterangan seluruh saksi yang pada pokoknya menerima uang dan untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR.
Pertanyaan yang disampaikan penyidik dijawab dengan baik melalui lisan maupun tulisan. Kemudian beberapa isi BAP dikoreksi sendiri oleh Miryam.
"Suasana pemeriksaan rileks dan cair, karena saudari Miryam menjelaskan dengan diselingi canda-tawa," kata jaksa.