Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar

Kompas.com - 22/09/2017, 20:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas produksi pil PCC yang dilakukan pasangan suami istri berinisial BP dan LKW dan baru-baru ini dibongkar polisi, rupanya memiliki omzet miliaran rupiah.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, per enam bulan, pasangan suami istri itu meraup laba kotor sebesar Rp 11 miliar.

"Berdasarkan keterangannya, mereka sudah dua tahun menjalankan produksi PCC ini. Per enam bulan, keuntungannya Rp 11 miliar," ujar Eko dalam konferensi pers di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Oleh sebab itu, polisi tengah menelusuri tindak pidana pencucian uang kedua pelaku. Meski demikian, semenjak BP dan LKW ditangkap berturut-turut pada tanggal 14 dan 17 September 2017, polisi sudah menyita dua mobil mewah. Dua mobil itu diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram.

(Baca: Ini Alur Sindikat Peredaran Obat PCC Versi Bareskrim Polri)

"Salah satu mobilnya adalah BMW Z4. Kami sita bersama uang tunai Rp 450 juta dan buku tabungan milik anaknya yang berisi Rp 3,5 miliar," ujar Eko.

Dari kasus itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah BP, LKW beserta dua anak buah berinisial SAS dan WY. Keempatnya disangka dengan Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Khusus untuk BP juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dijual murah

Informasi yang dihimpun Kompas.com, pil PCC buatan pasutri itu dihargai terjangkau di lapangan, yakni berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

"Makanya yang beli itu mulai dari remaja sampai anak-anak karena harganya sangat terjangkau," ujar salah seorang penyidik.

(Baca: BPOM: Obat PCC Mengandung Karisoprodol yang Dilarang sejak 2013)

BP dan LKW pun sudah memiliki distributor di sejumlah kota besar sehingga pengiriman barang berlangsung mudah. Pil-pil itu tidak dijual di apotek. Pil itu disebut dijual oleh orang tertentu.

"Mereka menjualnya dari mulut ke mulut saja," lanjut penyidik.

Efek yang ditimbulkan pil adalah halusinasi dan rasa relaks yang tinggi. Dalam beberapa kasus, konsumen mencampurkan pil itu dengan unsur lain.

"Misalnya dicampur di miras atau dia konsumsi itu sambil hirup lem. Menurut mereka efeknya lebih 'nendang' gitu," ujar dia.

Kompas TV 1 orang kembali dilaporkan meninggal dunia akibat pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com