Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Foto Editan Jokowi-Megawati Minta Maaf

Kompas.com - 19/09/2017, 20:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eko Prabowo (35), pengunggah foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan itu ia sampaikan di akun Facebook pribadinya, dalam bentuk foto dan video.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan soal permintaan maaf tersebut.

"Iya, pernyataan permintaan maaf yang bersangkutan kepada masyarakat atas posting-an yang dibuatnya," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9/2017).

Namun, permintaan maaf tersebut tak menghapus unsur pidana yang dilakukan Eko. Ia tetap dianggap melalukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial karena konten yang dia unggah. Meski menjadi tersangka, Eko tidak ditahan penyidik.

"Alasannya karena kooperatif dalan penyidikan dan tetap dikenakan wajib lapor," kata Rikwanto.

(Baca: Polisi Tangkap Satpam yang Unggah Foto Editan Jokowi dan Megawati)

Dalam laman Facebook miliknya, terlihat foto Eko tengah menunjukkan kertas berisi pernyataan permintaan maaf dengan materai. Ada pula video permintaan maaf yang diunggah.

Dalam video itu, Eko mengakui kesalahannya karena menyebarkan foto editan tersebut. Ia mengaku mendapatkan foto itu dari sejumlah grup, yakni Grup Beranda Jokowi dan Ahok, grup NKRI Harga Mati, dan grup Prabowo for NKRI.

"Lalu saya posting dari satu grup ke grup yang lain dengan menambahkan tulisan yang menghina dan melecehkan Pak Jokowi, Ibu Mega, dan Pak Ahok," kata Eko, dalam video tersebut.

Eko mengaku menyesal telah menyebarkan gambar tersebut. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta masyarakat tak meniru perbuatan yang dia lakukan.

(Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan)

"Imbauan saya pada teman-teman semua di medsos untuk tidak menyakiti hati orang atau mencemarkan nama baik orang lain siapapun itu," kata Eko.

Sebelumnya, Eko ditangkap karena mengunggah foto editan Jokowi dan Megawati dengan pose mesra di akun Facebooknya. Postingan tersebut diunggah Eko pada awal 2016. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel merk Xiaomi dan sebuah simcard.

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyindir sebagian masyarakat yang dianggap terlalu sibuk berunjuk rasa dan saling fitnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com