JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Charles juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
(baca: Sambil Menangis, Politisi Golkar Charles Jones Mengaku Khilaf Korupsi)
Namun, Charles bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan.
Selain itu, Charles telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 8,564 miliar.
Kemudian, Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Uang suap sekitar Rp 9 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Uang suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah.
Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.
Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri.
Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.
Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran.
Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.