Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Kata "Istri", MK Beri Peluang Perempuan Jadi Gubernur Yogyakarta

Kompas.com - 31/08/2017, 17:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berpeluang menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu menjadi kesimpulan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 88/PUU-XIV/2016 yang diajukan belasan warga Yogyakarta.

Dalam putusannya, MK menyatakan kata "istri" dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UU KDIY) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana petitum permohonan para pemohon.

Sebab, adanya kata "istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah menimbulkan penafsiran bahwa seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Adapun bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY, yakni "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak".

Dalam pertimbangannya, MK menilai, adanya kata "istri" berpotensi dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebab ketentuan yang berlaku pada pasal tersebut bersifat akumulatif atau dengan kata lain, semua persyaratan yang ada di dalam pasal harus terpenuhi.

Namun pada saat bersamaan, tidak menutup kemungkinan terjadi keadaan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyebut bahwa Negara menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. 

Menurut Mahkamah, Pasal 18 ayat 1 huruf c UU KDIY menyatakan bahwa "bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur" merupakan salah satu syarat.

Adanya kriteria tentang siapa yang berhak atau memenuhi syarat untuk jabatan tersebut merupakan urusan internal Kasultanan dan Kadipaten yang oleh UUD 1945 maupun UU KDIY diakui sebagai bagian dari keistimewaan DIY.

Oleh karena itu, mengenai siapa yang berhak atau memenuhi syarat sebagai Sultan Hamengku Buwono atau Adipati Paku Alam ditentukan oleh hukum yang berlaku di Kasultanan dan di Pakualaman.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa adanya kata "istri" membuat aturan tersebut diskriminatif.

Menurut Mahkamah, dalam masyarakat Indonesia yang demokratis, tidak ada gagasan moral yang terganggu atau terlanggar jika perempuan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com