JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri tengah menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal penilaian atas kinerja kepala daerah.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo di Jember, kemarin Minggu (13/8/2017).
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak mampu mengelola anggaran dan menyebabkan serapan anggaran di daerah rendah.
"Kami sedang siapkan PP-nya, untuk memberikan sanksi bagi yang tidak sesuai tugas dan sebagainya, supaya kinerja mereka makin maksimal," kata Hadi, di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Hadi mengatakan, PP ini akan mengatur seluruh kinerja yang dilakukan oleh kepala daerah dan jajarannya, termasuk soal penyerapan anggaran.
Baca: Jokowi Bakal Siapkan Sanksi bagi Kepala Daerah yang Serapan Anggarannya Rendah
Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan sanksi berupa penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang penyerapan anggarannya rendah.
Akan tetapi, menurut Hadi, PP yang tengah dirancang berbeda dengan regulasi sebelumnya.
Perbedaannya, PP akan mengatur pelanggaran etika yang dilakukan kepala daerah, selain penilaian terhadap kinerjanya.
"Kalau dulu kan, APBD belum dilaporkan, keterlambatan menetapkan Perda, sehingga dipotong DAU. Itu kan terkait kinerja yang tidak dilakukan sendiri oleh kepala daerah," kata Hadi.
"Tapi sekarang kan banyak tindakan individu (kepala daerah) yang akhirnya menurunkan citra daerah, misalnya kepala daerah (pakai) narkoba," lanjut dia.
Mengenai waktu terbitnya PP itu, menurut Hadi, akan dilakukan secepatnya.
Sanksi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak mampu mengelola anggaran sehingga serapan anggaran daerahnya masih rendah.
Penegasan itu disampaikan presiden usai menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 7 Jember, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017).
Menurut Jokowi, setelah dilakukan pengecekan di seluruh rekening, baik di rekening bank pembangunan daerah maupun bank lainnya, dana pemerintah daerah yang belum digunakan mencapai Rp 220 triliun.
"Ini padahal, uang ini ditunggu rakyat, ditunggu realisasinya, kalau uang itu bisa beredar di pasar akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi," kata Jokowi.
Soal bentuk sanksi terhadap kepala daerah yang serapan anggarannya rendah, Jokowi menyampaikan, ia akan menyiapkannya.
"Nanti disiapkan (sanksinya)," ujar dia.