Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Klarifikasi Ade Komarudin soal Aliran Dana E-KTP

Kompas.com - 03/08/2017, 20:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politisi Partai Golkar Ade Komarudin, Kamis (3/8/2017), dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

 

Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami soal aliran dana kepada Ade.

Terkait aliran dana, sempat disebut hakim dalam pertimbangan putusan kasus e-KTP untuk terdakwa dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

"Terhadap saksi Ade Komarudin penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangan pada putusan Irman dan Sugiharto menyatakan, dua pejabat Kemendagri itu telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, Irman dan Sugiharto disebut menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

Selain Ade, KPK juga memeriksa dua saksi lain untuk kasus Novanto, yakni Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan dan seorang notaris bernama Hilda Yulistiawati.

Untuk saksi Hilda Yulistiawati, penyidik mendalami soal PT Murakabi Sejahtera.

"Terhadap saksi Hilda, diklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murakabi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut," ujar Febri.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera adalah Irvanto Hendra Pambudi.

Irvanto merupakan keponakan dari Setya Novanto.

Baca: Ade Komarudin Kaget Disebut Terima Uang e-KTP 100.000 Dollar

Saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/4/2017), Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.

Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Andi Narogong diketahui secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP. Tiga konsorsium itu yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera. 

Kompas TV Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik digelar pada hari ini (6/4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com