JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak permohonan eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/8/2018).
Dalam amar putusan sela, hakim memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya menghadirkan para saksi.
Menurut hakim, materi dalam nota keberatan yang disampaikan Musa dan penasihat hukumnya termasuk dalam pokok perkara yang harusnya dibuktikan melalui persidangan. Misalnya, mengenai keterlibatan Musa dalam kasus suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
(Baca: Anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar)
Selain itu, hakim menganggap surat dakwaan jaksa telah menyebutkan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat atau waktu kejadian perkara. Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi unsur formil sesuai dalam KUHAP.
Mengenai adanya perbedaan pasal tindak pidana dalam dokumen pelimpahan berkas penyidikan dan surat dakwaan, menurut hakim, hal itu hanya sebuah kesalahan pengetikan. Menurut hakim, kesalahan ketik itu tidak mempunyai konsekuensi yuridis dalam pembuktian.
Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp 7 miliar. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI tersebut didakwa terima suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Sering Jawab "Tidak Tahu", Anggota DPR Musa Zainuddin Disindir Hakim)
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.