Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini TKI Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 30/07/2017, 19:00 WIB
Aningtias Jatmika

Penulis

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada Minggu, 30 Juli 2017 di Pendopo Alun-Alun Tulungagung, Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ujar Hanif.

Tulungagung sengaja dipilih sebagai lokasi acara sebab merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Sebagian besar masyarakat Tulungagung menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di luar negeri sebagai TKI.

Pada umumnya, TKI dari Tulungagung merupakan tenaga terdidik dan terlatih yang dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di luar negeri.

Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh negara. Meski TKI ini bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko sosial yang potensial terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan. Sehingga, para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.

Dasar hukum

Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung ini juga dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan para undangan lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait dengan Perlindungan TKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Nasional
Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Nasional
Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Nasional
Megawati: Lebih Baik 'Aku Cinta Padamu', Susah Banget Pakai 'Saranghae', Bukannya Menghina...

Megawati: Lebih Baik "Aku Cinta Padamu", Susah Banget Pakai "Saranghae", Bukannya Menghina...

Nasional
Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Nasional
Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Nasional
Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com