Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Kecurangan PT IBU dalam Produksi Beras

Kompas.com - 24/07/2017, 19:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, PT Indo Beras Unggul (IBU) dianggap melanggar peraturan karena membeli gabah dari petani lebih mahal daripada harga yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017 disebutkan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kilogram untuk gabah panen, dan Rp 4.600 per kilogram untuk gabah kering giling.

"Harga Rp 3.700 ini dibeli dengan harga 4.900. Kan untungkan petani, tapi penggiling kecil mati," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Tindakan tersebut, kata Setyo, justru mematikan bisnis penggiling gabah yang semestinya terlibat dalam rantai produksi.

Selain itu, diduga ada pemahalan harga jual beras yang diproduksi PT IBU.

Normalnya, beras dibanderol dengan harga sekitar Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras berbagai merek yang diproduksi PT IBU dijual dengan kisaran harga Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram.

"Sehingga dijual dengan harga yang dua kali lipat ini sangat tidak berkeadilan. Kalau sampai Rp 20 ribu tidak wajar, tidak adil bagi petani," kata Setyo.

PT IBU merupakan anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang beroperasi sejak 2010.

PT Sakti yang juga di bawah PT TPS melakukan modus yang sama dengan PT IBU, namun merek beras berbeda.

Sejak berdirinya PT TPS, sejak itulah cara-cara yang dianggap curang itu dilakukan.

"Mengakuisisi penggilingan yang kecil-kecil di Bekasi, Karawang, Sragen. Kalau dihitung dari situ, hitungannya (kerugian negara) memang lumayan besar," kata Setyo.

Penyidik juga menganggap PT IBU tidak mencantumkan nilai kandungan gizi yang sebenarnya pada label kemasan.

Hal itu diketahui saat dilakukan tes di laboratorium.

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa, mulai dari karyawan PT IBU hingga petani yang gabahnya dibeli.

Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.

Beras yang diproduksi terdiri dari berbagai merk, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele. Beras tersebut dicampur seolah kualitas baik, padahal kualitasnya rendah.

Kompas TV Polemik Beras Oplosan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com