Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Tak Ada Masalah dalam Pengangkatan 17 Penyidik

Kompas.com - 12/07/2017, 08:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengangkatan 17 penyidik, seperti yang dituduhkan anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun.

"Kalau menyimak tentang pengangkatan para penyidik, sebenarnya itu persoalan lama yang sudah diselesaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Mengenai status hukum penyidik, menurut Febri, KPK sudah berkoordinasi dengan Polri. Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengangkatan penyidik dari kepolisian selalu dibicarakan dengan Polri terlebih dulu.

Menurut Febri, persoalan tentang status penyidik juga sebenarnya sering menjadi materi praperadilan para tersangka korupsi. Namun, gugatan tersebut pada akhirnya ditolak oleh hakim.

"Ini saya kira sudah cukup jelas dan sudah cukup clear status dari para penyidik itu. Koordinasi serta kerja sama KPK dengan Polri justru cukup bagus saat ini untuk bisa saling memperkuat," kata Febri.

Misbakhun sebelumnya menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur. Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK)

Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.

Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.

Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian. Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.

Sedangkan menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, selama ini tidak pernah ada masalah dalam penempatan penyidik Polri ke KPK.

(Baca: Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK, Ini Komentar Polri)

Setyo mengatakan, sesuai prosedur, Polri menyerahkan anggotanya untuk ditugaskan di KPK dalam kurun beberapa tahun. Statusnya masih anggota Polri, tapi dengan penugasan di KPK.

Kompas TV Silahturahim, KPK-Polri Lebih "Kompak" di Lapangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com