JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengangkatan 17 penyidik, seperti yang dituduhkan anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun.
"Kalau menyimak tentang pengangkatan para penyidik, sebenarnya itu persoalan lama yang sudah diselesaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Mengenai status hukum penyidik, menurut Febri, KPK sudah berkoordinasi dengan Polri. Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengangkatan penyidik dari kepolisian selalu dibicarakan dengan Polri terlebih dulu.
Menurut Febri, persoalan tentang status penyidik juga sebenarnya sering menjadi materi praperadilan para tersangka korupsi. Namun, gugatan tersebut pada akhirnya ditolak oleh hakim.
"Ini saya kira sudah cukup jelas dan sudah cukup clear status dari para penyidik itu. Koordinasi serta kerja sama KPK dengan Polri justru cukup bagus saat ini untuk bisa saling memperkuat," kata Febri.
Misbakhun sebelumnya menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur. Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK)
Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.
Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.
Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.
Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian. Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.
Sedangkan menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, selama ini tidak pernah ada masalah dalam penempatan penyidik Polri ke KPK.
(Baca: Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK, Ini Komentar Polri)
Setyo mengatakan, sesuai prosedur, Polri menyerahkan anggotanya untuk ditugaskan di KPK dalam kurun beberapa tahun. Statusnya masih anggota Polri, tapi dengan penugasan di KPK.