Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 10 Calon TKI Ilegal yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Kompas.com - 11/07/2017, 14:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggeledah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Condet, Jakarta Timur.

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan, di sana, petugas menemukan 10 calon TKI yang siap diberangkatkan ke Abu Dhabi, kawasan Timur Tengah.

"Melaksanakan penggeledahan dan mengamankan 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Abu Dhabi dari lokasi PT Nurafi Ilman Jaya," ujar Ferdi melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Sepuluh calon TKI tersebut yaitu AR, N, J, S, dan AN asal Cianjur, A dan MY asal Cicalengka, Y asal Cikarang, NF asal Cipanas, dan N asal Sukabumi.

(Baca: Program "Rehiring" Malaysia Tak Mampu Tekan Tingginya TKI Ilegal)

Selain itu, petugas juga mengamankan perempuan bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan bagi calon TKI.

Hera juga mengantar para calon TKI untuk medical check-up. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu 29 buku paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, 1 bundel dokumen PT Nurafi Ulman Jaya, dan 10 visa timur tengah.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah saudara Fadel Assagaf," kata Ferdi.

(Baca: Ratusan TKI Ilegal Ditangkap Malaysia, Indonesia Kirim Nota Diplomatik)

Calon TKI mendapat uang sebesar Rp 6 juta dari sponsor dan ditampung di perusahaan tersebut. Padahal, menurut Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan tersebut tidak lagi berwenang mengirimkan TKI.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomir 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016, perusahaan itu sudah dicabut izinnya.

Penyidik akhirnya menetapkan Fadel selaku pemilik PT Nurafi Ilman Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta juga.

Kompas TV Mendekati Lebaran, pengiriman uang via wesel dari Tenaga Kerja Indonesia melalui kantor pos meningkat pesat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com