JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy menuturkan, empat isu krusial dalam RUU Pemilu diupayakan dapat diambil keputusan hari ini, Senin (10/7/2017).
Adapun empat isu tersebut adalah sistem pemilu, metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan alokasi kursi per dapil.
Adapun isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih alot. Pihak pemerintah juga masih bersikukuh parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Pemerintah di satu isu saja. Kalau empat diserahkan fraksi-fraksi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Dengan posisi tersebut, Lukman berharap jika memang belum ada kesepakatan terkait presidential threshold, maka isu tersebut saja yang disisakan. Sedangkan empat isu lainnya diambil keputusan.
Sehingga, tim perumus bisa segera mengimplementasikan pasal-pasal empat isu krusial tersebut. Sementara isu presidential threshold masih bisa dibahas hingga 20 Juli.
"Kami tidak ingin ada kesan presidential threshold menyandera empat yang lain. Karena pada dasarnya secara substansi tidak ada hubungan langsung isu presidential threshold dengan empat yang lain," ujar politisi PKB itu.
(Baca juga: RUU Pemilu "Deadlock", DPR Akan Ajak Presiden Rapat Konsultasi)
Adapun merinci empat isu tersebut, suara fraksi-fraksi dominan memilih sistem terbuka. Sedangkan metode konversi suara masih menyisakan opsi Kuota Hare dan Sainte Lague murni.
Adapun mengenai alokasi kursi per dapil menyisakan opsi 3-8 dan 3-10 kursi.
"Hari ini mungkin bisa diambil keputusan. Menurut saya empat isu krusial ini bisa diambil keputusan," ucap Lukman.
Yusril mengancam akan menggugat UU pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.