Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU ke MK, Penjual Cobek Harap Tak Ada Warga yang Senasib Dirinya

Kompas.com - 05/07/2017, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Jawa Barat yang sehari-harinya menjual cobek ingin persoalan hukum yang menjerat dirinya segera selesai. Lebih dari itu, ia berharap tidak ada warga yang bernasib serupa.

“Ya inginnya cepat beres, kan punya keluarga. Harus (memenuhi ) tanggung jawab sama keluarga, punya bayi, anak yang masih sekolah, kalau begini kan sehari-hari bagaimana,” tutur Tajudin usai menjalani sidang uji materi di Mahkamah Kostitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Tajudin menjelaskan bahwa dirinya ditangkap polisi lantaran dinilai telah mempekerjakan anak-anak, yakni Cepi dan Dendi. Kedua anak-anak itu sebenarnya keponakan Tajudin.

“Waktu penangkapan itu hari Rabu, Tanggal 20 bulan April 2016,” kata Tajudin.

Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP. Adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin. Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.

(Baca: Ketika Penjual Cobek Jalani Sidang Uji Materi di MK...)

Hakim mempertimbangkan aspek sosiologis, bahwa anak-anak sudah terbiasa membantu orang tuanya. Namun selama proses hukum berjalan, Tajudin harus merasakan hidup di balik jeruji. Proses ini djialaninya sekitar selama sembilan bulan.

Saat ini persoalan hukum Tajudin belum selesai. Ketua LBH Keadilan selaku kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Jaksa mengajukan kasasi atas putusan hakim. Hal ini menjadi ancaman karena sewaktu-waktu bisa saja Tajudin kembali menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

“Itu rupanya SOP, Jaksa wajib mengajukan kasasi. Potensi pidana tetap ada. Sayangnya dari Januari sampai sekarang berkas pengajuan kasasi belum dikirim ke Mahkamah Agung, masih ada di Pengadilan Negeri, karena biasanya sebelum dikirim ke MA kami akan dipanggil untuk memeriksa berkas,” kata Hamim.

Hamim menilai, kasus Tajudin sedianya menjadi contoh bahwa keberadaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017) berpotensi merugikan hak konstitusi warga negara. Hal inilah menjadi alasan pihaknya mengajukan uji materi.

(Baca: Kisah Anak-anak Penjual Cobek dari Padalarang)

Oleh karena itu, menurut Hamim, MK lebih mempertegas apa yang dimaksud dengan tindakan eksploitasi terhadap orang lain.

“Sebagai pintu masuk awal perkara, ini (yang dilakukan Tajudin) dianggap tercela atau tidak. Karena yang Pak Tajudin lakukan, di kampungnya ini sangat mulia karena ikut membantu warga,” kata Hamim.

Kompas TV MK Cabut Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com