Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Prakarsa Perpres Pendidikan Karakter Segera Dikirim ke Setneg

Kompas.com - 20/06/2017, 12:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengirim izin prakarsa tentang Peraturan Presiden yang mengatur Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum libur Lebaran dimulai.

Izin prakarsa tentang Perpres PPK yang disiapkan Kemendikbud ini merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang menuturkan, kemungkinan prosedurnya akan berbeda dari umumnya pengajuan izin prakarsa.

"Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli Bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kami sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2017).

Sementara itu, ia menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres PPK.

Adapun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang sedang berjalan akan disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan peraturan yang sedang disusun.

"Tentu kami akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kami lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," kata Chatarina.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.

Setidaknya terdapat 8.000 sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud sejak 2016.

Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Optimalisasi beraneka sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK.

Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah.

Ormas Islam dilibatkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai bertemu Presiden Senin (19/6/2017) mengatakan, sebagaimana arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang.

"Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," kata Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, penerbitan Perpres PPK juga akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan.

Diharapkan, penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.

(Baca juga: Mendikbud Sebut Presiden Setuju Program Penguatan Pendidikan Karakter Saat Ratas)

Kompas TV Mendikbud Wacanakan Sekolah 5 Hari Dalam Sepekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com