Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Geledah Dua Kantor Dinas

Kompas.com - 14/06/2017, 22:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait suap DPRD Jawa Timur.

Penggeledahan pada Selasa (13/6/2017) itu dilakukan di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan selama delapan jam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan di dua kantor dinas itu penyidik menyita sejumlah dokumen.

"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).

(Baca: KPK Telusuri Dugaan Suap Kadis yang Bermitra Komisi B DPRD Jatim)

Sementara itu, hari ini penyidik memeriksa 10 orang saksi untuk kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Subdit Tipikor Polda Jatim.

Para saksi tersebut diperiksa untuk Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Bambang dan Anang merupakan tersangka dalam kasus ini. Ke-10 saksi yang diperiksa itu, lanjut Febri, berasal dari unsur PNS pada Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.

Selain Bambang dan ajudannya, KPK menetapkan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, serta dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka.

Pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang.

Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.

Dalam kasus ini, Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas.

Uang yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

(Baca: Seorang Mantan Anggota Komisi B DPRD Jatim Disebut Terlibat Suap)

Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com