JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Brotoseno tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, Brotoseno berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
(Baca: Dugaan Suap, AKBP Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara)
Salah satu hal yang juga meringankan, Brotoseno dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.
Brotoseno dinilai terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.
Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno. Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri. Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.