Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Berhati-hati Definisikan Terorisme agar Tak Dikaitkan Agama

Kompas.com - 14/06/2017, 05:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden Muhammad Syafi'i menyampaikan, ada hal yang sangat krusial melatarbelakangi diusulkannya revisi UU tersebut.

Salah satu isu krusial itu, menurut Syafi'i, adalah untuk menghindari definisi tindak pidana terorisme dikaitkan dengan radikalisme dalam agama tertentu.

Oleh karena itu, Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sendiri masih sangat berhati-hati memutuskan definisi teroris dan tindak pidana terorisme. Syafi'i mengatakan, kemungkinan besar keduanya baru akan dibahas setelah semua pasal disepakati.

"Dua pasal itu di-pending. Mungkin kalau semua pasal sudah disepakati, baru dibahas apa itu teroris dan tindak pidana terorisme," kata Syafi'i dalam diskusi "Pancasila, Terorisme, dan Proxy War" di Jakarta, Selasa (13/6/2017). .

Syafi'i berujar, pansus ingin memisahkan terorisme ini dari ranah agama apa pun. Pansus juga tidak ingin apabila tiap tindakan terorisme dikait-kaitkan dengan agama.

Sebab, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka justru akan mengancam konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ada isu-isu anti-Pancasila, intoleran, radikalisme, ini lagi-lagi dialamatkan ke Islam. Akan sangat berbahaya jika ada stigmatisasi pada kelompok Islam, tidak Pancasilais, radikal, intoleran, apalagi dengan isu-isu terorisme ini," kata Syafi'i.

(Baca juga: Begini Tingkat Kepuasan Publik terhadap Penanganan Kasus Terorisme)

Padahal, menurut politisi Partai Gerindra itu, terorisme ini tidak murni berasal dari pemikiran masyarakat.

Dia menyebut, berkaca dari berbagai negara seperti Filipina dan Thailand, terorisme merupakan reaksi dari kegagalan pemerintah menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

"Stigmatisasi terhadap agama yang keliru. Karena tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan kerusakan. Apalagi yakin dengan bunuh diri bisa masuk surga. Itu tidak ada referensinya, baik di kitab suci maupun hadis nabi," ujar Syafi'i.

Kompas TV Melawan Terorisme dan ISIS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com