Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap DPRD Jatim, Anggota DPRD dan Kadis Dipanggil KPK

Kompas.com - 12/06/2017, 12:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dipanggil untuk diperiksa tersebut yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur HM Kabil Mubarok, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur M Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur HM Mochamad Samsul Arifien.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahman Agung, staf DPRD Jatim yang merupakan salah satu tersangka pada kasus ini.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).

Seperti diketahui, dalam kasus OTT suap di DPRD Jatim tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.

Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas tadi. Dari Rohayati misalnya, dia diduga telah menerima sejumlah uang terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Salah satunya, pemberian uang sebesar Rp 100 juta pada 17 Mei 2017.

Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka. Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca juga:  KPK Temukan Indikasi Suap DPRD Jatim Diberikan Rutin oleh Kepala Dinas)

UPDATE:

Dalam tulisan ini sebelumnya ditulis pemeriksaan untuk tersangka Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim, untuk kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Perubahan dalam tulisan ini berdasarkan revisi agenda pemeriksaan yang didapat wartawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi Kompas.com minta maaf terhadap kesalahan tersebut.

Kompas TV KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com